Jumat 23 Apr 2021 08:01 WIB

Polri Bakal Tarik Oknum Pemeras Wali Kota dari KPK

Polri saat ini membiarkan KPK lebih dulu memproses Stepanus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menarik anggotanya yang ditugaskan menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju karena diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Namun, Polri mempersilakan lembaga antirasuah tersebut memprosesnya terlebih dahulu.

"Ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Baca Juga

Rusdi menambahkan, pihaknya menghargai proses hukum Stepanus yang sedang berjalan di internal KPK. Sebab, KPK juga melakukan proses kepada anggota Polri yang akan ditugaskan sebagai penyidik di lembaga tersebut. Karena itu, pihaknya mempersilakan KPK memproses kasus dugaan tindak pidana suap yang menyeret Stepanus.

Kemudian, meski nantinya sudah dilakukan proses hukum terhadap Stepanus oleh KPK, Polri tetap akan memproses pelanggaran hukum terhadap yang bersangkutan. Tentunya, jika Stepanus terbukti atas apa yang dituduhkannya. Namun, Polri memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau terbukti pemerasan, sudah pidana itu. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," kata Yusri menegaskan.

Baca juga : Penyidik KPK Diduga Terima Rp 1,3 Miliar

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Ketiga tersangka itu, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara, dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS," jelas Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement