Jumat 23 Apr 2021 08:48 WIB

Turki Selidiki Penipuan Uang Kripto Senilai Rp 29 Triliun

Banyak orang di Turki telah beralih ke mata uang kripto.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Uang kripto (ilustrasi)
Foto: pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA --  Jaksa Turki melakukan penyelidikan terhadap pertukaran mata uang kripto atas tuduhan penipuan sekitar 390.000 investor dengan nilai dua miliar dolar AS atau setara Rp 29 triliun (kurs Rp 14.500 per dolar AS).  Seperti dilansir dari laman AP, Jumat (23/4) Kantor kepala jaksa Istanbul mengatakan pihaknya sedang menyelidiki pertukaran cryptocurrency Thodex menyusul keluhan dari pengguna yang tidak dapat mengakses aset mereka.

Disinyalir Pemilik Thodex Faruk Fatih Ozer menonaktifkan akun media sosialnya dan diyakini telah melarikan diri dari Turki ke Tirana, Albania, lapor penyiar Turki Haberturk.

Baca Juga

Ozer dapat menghadapi kemungkinan tuduhan penipuan dan membentuk organisasi kriminal, kata Haberturk, menambahkan unit kejahatan dunia maya polisi menggeledah kantor Thodex di Istanbul. Sementara badan investigasi kejahatan keuangan negara memblokir semua dana Thodex.

Ozer membantah tuduhan penipuan dan mengatakan telah meninggalkan Turki untuk mengadakan pertemuan dengan investor asing. Dia mengatakan akan kembali ke Turki dalam beberapa hari untuk bekerja sama dengan otoritas Turki.