Jumat 23 Apr 2021 09:06 WIB

Oknum Pemeras Wali Kota Bakal Ditarik dari KPK

Namun Polri mempersilahkan lembaga antirasuah tersebut memprosesnya terlebih dahulu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menarik anggotanya yang ditugaskan jadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial AKP SR karena diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Namun Polri mempersilahkan lembaga antirasuah tersebut memprosesnya terlebih dahulu.

"Ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/4).

Baca Juga

Lanjut Rusdi, pihaknya menghargai proses hukum AKP SR yang sedang berjalan di internal KPK. Sebab, KPK juga melakukan proses kepada anggota Polri yang akan ditugaskan sebagai penyidik di lembaga tersebut. Karena itu pihaknya mempersilahkan KPK memproses kasus dugaan tindak pidana suap yang menyeret AKP SR.

Kemudian meski nantinya sudah dilakukan proses hukum terhadap AKP SR oleh KPK, Polri tetap akan memproses pelanggaran hukum terhadap yang bersangkutan. Tentunya jika AKP SR terbukti atas apa yang dituduhkannya. Namun Polri memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau terbukti pemerasan, sudah pidana itu. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," tegas Yusri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP). 

"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS," jelas Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4) kemarin.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement