Jumat 23 Apr 2021 09:51 WIB

Pembunuh Pak Ogah di Tambora, Jakbar Diringkus

Empat hari buron, Agus Marsan diringkus di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polsek Tambora di Jakarta Barat.
Foto: Dok Polsek Tambora
Markas Polsek Tambora di Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembunuh pak ogah atau orang yang mengatur lalu lintas di perlintasan sebidang kereta di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (15/4), akhirnya diciduk. Setelah empat hari buron, pelaku bernama Agus bin Marsan (40 tahun) diringkus di Kota Tangerang, Banten.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, penangkapan Agus berawal dari informasi yang didapatkan dari sejumlah saksi. Diketahui bahwa Agus berada di kawasan Neglasari, Tangerang.

Selanjutnya, tim Reserse Kriminal Polsek Tambora menuju tempat persembunyian Agus pada Senin (19/4) malam WIB. "Sesampainya anggota di sana, kami mendapati pelaku di sana dan langsung kami tangkap," kata Faruk kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/4).

Agus lantas dibawa ke Mapolsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, Agus yang juga bekerja sebagai pak ogah itu mengakui perbuatannya. "Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau," ungkap Faruk.

Faruk menyebut, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia. Ia terancam dipenjara 15 tahun.

Ardi Andi (56), meregang nyawa usai ditikam rekannya sendiri di perlintasan sebidang kereta di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kamis. Pelaku membunuh Ardi dengan menikamnya di bagian leher.

Pemicu perselisihan itu adalah soal pembagian waktu menjaga area perlintasan ilegal tersebut. Korban dan pelaku sama-sama bekerja menjaga perlintasan sebidang.

Dalam bekerja, keduanya sepakat membagi waktu untuk menjaga perlintasan itu. Pada hari penikaman, si pelaku menuding korban telah berbuat curang dan melanggar perjanjian. Cekcok terjadi hingga berujung pembunuhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement