REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembunuh pak ogah atau orang yang mengatur lalu lintas di perlintasan sebidang kereta di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (15/4), akhirnya diciduk. Setelah empat hari buron, pelaku bernama Agus bin Marsan (40 tahun) diringkus di Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, penangkapan Agus berawal dari informasi yang didapatkan dari sejumlah saksi. Diketahui bahwa Agus berada di kawasan Neglasari, Tangerang.
Selanjutnya, tim Reserse Kriminal Polsek Tambora menuju tempat persembunyian Agus pada Senin (19/4) malam WIB. "Sesampainya anggota di sana, kami mendapati pelaku di sana dan langsung kami tangkap," kata Faruk kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/4).
Agus lantas dibawa ke Mapolsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, Agus yang juga bekerja sebagai pak ogah itu mengakui perbuatannya. "Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau," ungkap Faruk.
Faruk menyebut, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia. Ia terancam dipenjara 15 tahun.
Ardi Andi (56), meregang nyawa usai ditikam rekannya sendiri di perlintasan sebidang kereta di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kamis. Pelaku membunuh Ardi dengan menikamnya di bagian leher.
Pemicu perselisihan itu adalah soal pembagian waktu menjaga area perlintasan ilegal tersebut. Korban dan pelaku sama-sama bekerja menjaga perlintasan sebidang.
Dalam bekerja, keduanya sepakat membagi waktu untuk menjaga perlintasan itu. Pada hari penikaman, si pelaku menuding korban telah berbuat curang dan melanggar perjanjian. Cekcok terjadi hingga berujung pembunuhan.