Jumat 23 Apr 2021 10:24 WIB

Pemkot New York Gugat Tiga Raksasa Minyak Dunia

Exxon, Shell, dan BP digugat Pemkot New York terkait penipuan iklan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
ExxonMobil . Ilustrasi. Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, menggugat tiga perusahaan minyak besar, yakni ExxonMobil Corp, Royal Dutch Shell Plc dan BP Plc.
Foto: Google
ExxonMobil . Ilustrasi. Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, menggugat tiga perusahaan minyak besar, yakni ExxonMobil Corp, Royal Dutch Shell Plc dan BP Plc.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, menggugat tiga perusahaan minyak besar karena diduga menjalankan iklan penipuan yang mengklaim produk mereka lebih bersih dan mengurangi emisi. Padahal, para perusahaan dinilai gagal mengungkapkan efek berbahaya mereka terhadap iklim.

Seperti dilansir dari Bloomberg, Jumat (23/4), kota tersebut menggugat Exxon Mobil Corp, Royal Dutch Shell Plc, BP Plc dan asosiasi perdagangan industri, American Petroleum Institute, di pengadilan negara bagian di Manhattan pada hari Kamis (22/4) yang bertepatan dengan Hari Bumi.

Baca Juga

Gugatan itu lantaran iklan-iklan perusahaan secara sistematis dan sengaja menipu penduduk New York tentang peran utama bahan bakar fosil dalam mendorong perubahan iklim.

Iklan itu dinilai bertujuan untuk menarik konsumen baru ke produk bahan bakar fosil mereka dan mencegah pembelotan massal konsumen yang ada ke alternatif yang lebih bersih yang secara substansial lebih sedikit berkontribusi terhadap perubahan iklim, kata kota itu dalam keluhannya. Itu mencari perintah yang memblokir perusahaan dari melanggar undang-undang perlindungan konsumen ditambah hukuman perdata.

Gugatan tersebut menyusul upaya hukum yang gagal oleh Kota New York dan negara bagian untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan energi atas pemanasan global. Gugatan kota sebelumnya didasarkan pada hukum gugatan, termasuk klaim gangguan dan pelanggaran terhadap industri.

Kasus baru berfokus pada klaim iklan palsu dan praktik perdagangan yang menipu. Jaksa Agung di Connecticut, Minnesota dan tempat lain telah mengajukan klaim serupa. Proses pengadilan mereka masih dalam tahap awal.

"Menanggapi kerugian yang signifikan di Sirkuit ke-2, New York City sekarang berusaha untuk mengajukan masalah lain yang tidak pantas dengan gugatan ini," kata Afonso dalam sebuah pernyataan dikutip dari Bloomberg, Jumat (23/4).

“Catatan dua dekade terakhir menunjukkan bahwa industri telah mencapai tujuannya untuk menyediakan energi Amerika yang terjangkau dan dapat diandalkan kepada konsumen AS sambil secara substansial mengurangi emisi dan jejak lingkungan kita. Setiap saran yang bertentangan adalah salah," katanya menambahkan.

Juru bicara Exxon Casey Norton juga merujuk pada hilangnya kota itu dan mengatakan tuntutan hukum seperti itu tidak melakukan apa pun untuk memajukan upaya yang berarti untuk mengatasi perubahan iklim.

“Kami mendukung upaya global dari pembuat kebijakan, perusahaan, dan individu untuk mengembangkan solusi nyata,” kata Norton dalam sebuah pernyataan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement