REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Pelaku penembakan massal Selandia Baru membatalkan gugatannya mengenai kondisi penjara. Media setempat melaporkan pembunuh 51 muslim di dua masjid di Christchurch itu juga membatalkan gugatannya pada status 'entitas teroris'.
Pada Jumat (23/4) surat kabar New Zealand Herald melaporkan catatan singkat yang dirilis Hakim Geoffrey Venning menunjukkan Brenton Tarrant menarik gugatannya. Dokumen tersebut belum dapat diperoleh dari pengadilan.
Bulan Agustus lalu Tarrant divonis penjara seumur hidup tanpa jaminan dapat keluar dengan syarat. Ia dinyatakan bersalah membunuh 51 orang dan mencoba membunuh 40 orang lainnya di dua masjid pada 15 Maret 2019 lalu.
Supremasi kulit putih asal Australia itu menjadi pelaku penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Tarrant menjadi satu-satunya orang di Selandia Baru yang menjadi tersangka teroris.
Tarrant mengajukan gugatan hukumnya pada pekan lalu. Ia tidak datang ke persidangan yang digelar via telekonferensi di Pengadilan Tinggi di Auckland untuk memberikan kesaksian.