REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi larangan mudik Lebaran untuk menghindari peningkatan kasus usai periode libur panjang.
"Seperti sudah beberapa kali kami sampaikan bahwa dalam libur panjang selama ini selalu diikuti dengan peningkatan kasus sejak tahun lalu," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (23/4).
Karena itu, pemerintah mengeluarkan larangan mudik yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mobilitas perjalanan dalam negeri pada periode sebelum masa larangan mudik dan sesudahnya, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Ketentuan larangan mudik dan pengetatan mobilitas itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan serta adendum yang mengaturnya. "Pemerintah ingin betul-betul menjaga pada saat Ramadhan dan Idul Fitri ini, tidak memicu peningkatan kasus setelah Ramadhan dan juga dengan libur Idul Fitri," ujar Wiku.
Dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan juga mengatakan MUI bersama organisasi kemasyarakatan lain akan terus mendorong literasi, sosialisasi, dan edukasi pentingnya protokol kesehatan. "Sehingga, dengan mementingkan protokol kesehatan ini, kita akan merasa nyaman, aman, dan diri kita termasuk sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat tidak menimbulkan penularan atau kasus penyebaran Covid-19," katanya.
Baca juga : Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Mudik bagi
Amirsyah juga menegaskan protokol kesehatan sangat penting untuk dilakukan dan merupakan bagian dari ibadah.