Jumat 23 Apr 2021 13:30 WIB

Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka Perusak Gunung Liman

Gunung Liman dikenal sebagai tempat penambang emas namun tanpa izin

Warga mendulang emas, di lokasi bekas tambang emas ilegal (ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga mendulang emas, di lokasi bekas tambang emas ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan lima tersangka perusak Gunung Liman sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno dalam siaran pers diterima, Jumat (23/4) mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang dilakukan para gurandil.

Para gurandil itu telah melakukan aktivitas penambangan emas  sejak Januari 2021 di kawasan Gunung Liman sebagai tempat sakral masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.Saat ini, kata dia, Polda Banten telah memproses dan menetapkan lima warga sebagai tersangka gurandil perusak Gunung Liman. Lima warga yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.

Baca Juga

"Jadi sudah kami lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," kata Kombes Joko Sumarno.

Selain penindakan, kata dia, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil, serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi. "Kami dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya," katanya pula.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement