REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan dan meminta klarifikasi terhadap pelaku perundungan yang terjadi di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Ketika diklarifikasi, pelaku berinisial Ajat Sudrajat (29 tahun) mengakui telah melakukan perundungan terhadap EG (10).
“Dari kejadian tersebut, kita melaksanakan penyelidikan perkara ini. Kita amankan pelaku dan kita minta klarifikasi terkait kejadian tersebut, dia mengakui benar,” kata Kapolres AKBP Harun di Mako Polres Bogor, Jumat (23/4).
Ajat diketahui melakukan perundungan kepada EG melalui dua video yang beredar di media sosial. Video pertama direkam pada 16 April 2021 sekira pukul 14.30 WIB. Dalam video tersebut, Ajat terlihat membonceng EG, tetapi tidak memberinya tempat duduk sehingga EG terjatuh dari motor yang masih berjalan.
Sementara, video kedua direkam pada 20 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB dengan pelaku yang sama, di sekitar pematang sawah. Dalam video tersebut, Ajat terlihat melempar korban yang sudah tidak memiliki ayah alias anak yatim, ke dalam kubangan air sebanyak dua kali.
Baca juga: BREAKING NEWS: KRI Rimau Temukan Satu Titik Magnet Kuat