JAKARTA — Pemerintah daerah diminta menerbitkan aturan turunan berkaitan dengan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan turunan ini perlu dibuat sebagai alat kontrol pemda dalam mengawasi arus keluar-masuk penduduk di wilayahnya, terutama selama periode larangan mudik. Apalagi, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang masih diberi 'kebebasan' mobilitas selama periode...
Berita Lainnya