Jumat 23 Apr 2021 15:44 WIB

Cegah Warga Mudik, Polrestero Depok Lakukan Penyekatan

Kasatlantas Polrestro Depok akan menilang pengendara yang ingin mudik.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polrestro Depok (ilustrasi).
Foto: Rusdi Nurdiansyah/Republika
Markas Polrestro Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Depok akan menyiapkan sejumlah titik penyekatan untuk menghalau pergerakan arus mudik ke luar daerah. Langkah itu terkait dengan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

"Kami akan mendirikan pos pengamanan dan pencegahan mudik di jalur-jalur perbatasan dan di Terminal Jatijajar," ujar Kepala Satlantas Polrestro Depok, AKBP Andi M Indra di Mapolrestro Depok, Jawa Barat, Jumat (23/4).

Dia menjelaskan, pada Lebaran 2021, ada dua kategori pos dalam rangka pengamanan arus mudik. "Pertama kategori pos penyekatan dan kedua kategori pos cek poin. Total pos yang akan didirikan ada delapan titik," terang Andi.

Adapun lokasi pos, di antaranya di Jalan Raya Parung-Ciputat, titiknya di depan Perumahan BSI, Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Kecamatan Bojonggede perbatasan Bogor.

"Semuanya ini jalur alternatif nontol yang rawan dilalui jika terjadi penyekatan di tol. Jika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Andi.

Menurut Andi, jika masih ada yang kedapatan melanggar, pihaknya bakal memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan. "Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya," ujar Andi.

Baca juga : Sekjen MUI: Patuhi Larangan Mudik Agar Covid-19 tak Melonjak

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement