Jumat 23 Apr 2021 16:27 WIB

Pemerintah Setop Berikan Visa Bagi WNA yang Pernah ke India

WNI yang pernah berkunjung ke India boleh masuk ke Indonesia dengan protokol ketat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Layanan imigrasi bandara. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari ke belakang.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Layanan imigrasi bandara. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari ke belakang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari ke belakang. Kebijakan itu ditempuh mengingat adanya gelombang ketiga Covid-19 di India yang mengkhawatirkan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan itu bersandar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020. Beleid itu mengatur mengenai visa yang dinyatakan tertutup untuk kedatangan warga negara asing dengan beberapa pengecualian.

Baca Juga

"Pemerintah dari waktu ke waktu mengamati perkembangan di India. Beberapa negara sudah melakukan restriksi masuk perjalanan dari India," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (23/4).

Ia menyampaikan, beberapa negara yang telah melakukan pelarangan terhadap warga asing yang pernah mengunjungi India, yakni Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Inggris. Ada pula negara yang melakukan pengetatan, seperti Singapura dan Kanada.

Meski demikian, Airlangga mengatakan, keputusan itu berlaku sementara dan akan dikaji ulang pada waktu mendatang. 

Adapun warga Indonesia yang datang dari India atau pernah mengunjungi India tetap bisa masuk, tetapi dengan protokol kesehatan yang diperketat. Pintu masuk bagi mereka untuk jalur udara, yakni di Bandara Soekarno-Hatta, Djuanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi.

Untuk jalur laut, yakni Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sementara jalur darat, yakni Entikong, Nunukan, dan Malinau khusus untuk Buruh Migran Indonesia (BMI). "Mereka wajib melakukan karantina 14 hari dan dilakukan di hotel khusus," katanya.

Ia menambahkan, sebelum masuk, warga Indonesia harus lulus tes PCR/swab negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan negatif pada tes haru ke-13 pascakarantina.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, terdapat beberapa kenaikan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi, terutama pascaadanya liburan paskah dua pekan yang lalu. Hal itu harus menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak lagi terulang.

Budi mengatakan, sistem PPKM Mikro yang dijalankan sejauh ini sudah cukup bagus dalam menekan penyebaran virus. Ia pun meminta kepada pemerintah daerah agar tidak terburu-buru melonggarkan PPKM Mikro ketika terdapat penurunan kasus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement