Sabtu 24 Apr 2021 01:33 WIB

In Picture: Pemerintah Perluas Periode Larangan Mudik

Larangan mudik diperpanjang dari semula 6-17 Mei menjadi 22 April - 24 Mei 2021..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah penumpang KM Lawit asal Tanjung Pandan, Belitung berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6-17 Mei menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA )

Sejumlah penumpang turun dari KM Lawit asal Tanjung Pandan, Belitung usai tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6-17 Mei menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA )

Petugas medis melakukan tes usap atau swab test kepada penumpang KM Lawit yang baru tiba di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (1/2/2021). Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan tes usap secara acak terhadap penumpang KM Lawit rute Jakarta-Pontianak guna mendeteksi dini kemungkinan adanya kasus COVID-19. (FOTO : Antara/Jessica Helena Wuysang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah penumpang KM Lawit asal Tanjung Pandan, Belitung berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6-17 Mei menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement