Jumat 23 Apr 2021 21:40 WIB

Singapura Larang Masuk Turis Asing dengan Riwayat ke India

Larangan tersebut berlaku bagi pemegang long-term pass dan pengunjung jangka pendek

Red: Nur Aini
Singapura melarang orang dengan riwayat perjalanan ke India dalam 14 hari terakhir untuk masuk maupun transit ke negara tersebut.
Singapura melarang orang dengan riwayat perjalanan ke India dalam 14 hari terakhir untuk masuk maupun transit ke negara tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura melarang orang dengan riwayat perjalanan ke India dalam 14 hari terakhir untuk masuk maupun transit ke negara tersebut.

Kementerian Kesehatan Singapura mengungkapkan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pemegang long-term pass dan pengunjung jangka pendek sejak hari ini pukul 23.59 waktu setempat.

Baca Juga

“Aturan ini juga akan berlaku bagi semua orang yang telah mendapatkan persetujuan sebelumnya untuk masuk ke Singapura,” tulis Kementerian Kesehatan Singapura dalam lamannya yang dikutip Jumat (23/4).

Para pelancong dengan riwayat perjalanan ke India juga harus menyelesaikan tambahan 7 hari Stay Home Notice (SHN) di fasilitas yang telah ditentukan.

Sebelumnya, Singapura mengatur masa tambahan 7 hari Stay Home Notice (SHN) tersebut dilakukan di kediaman masing-masing pelancong, di samping 14 hari masa karantina di fasilitas SHN.

Pelancong tersebut akan menjalani tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak tiga kali, yakni saat kedatangan, di hari ke-14 SHN, dan sebelum masa karantina mereka berakhir.

India kini tengah mengalami gelombang kedua Covid-19 dengan penambahan 314.835 kasus baru dan 2.104 pasien meninggal pada Kamis. Total kasus di India melewati angka 15,9 juta termasuk lebih dari 184.650 kasus kematian. Rumah sakit di seluruh India kewalahan karena persediaan oksigen dan obat-obatan yang kritis hampir habis.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/singapura-larang-masuk-turis-asing-dengan-riwayat-ke-india/2218114
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement