REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat diminta lebih hati-hati dalam membeli makanan dan minuman olahan dalam kemasan menjelang Lebaran. Pasalnya masih ada pihak-pihak mencari keuntungan dengan menjual makanan dan minuman kemasan, serta farmasi jenis kosmetik dan obat obatan yang sudah tidak layak alias rusak.
Salah satu kasusnya diungkap Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di wilayah Pergudangan PT INTI Jl Mohammad Toha No 225 Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Rolandy, mengatakan, dalam kasus ini, polisi menetapkan DH (47 tahun) pemilik C Mart, sebagai tersangka.
DH dijerat dengan pasal 141, pasal 143, dan pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Tersangka menjual makanan dan minuman kemasan yang sudah rusak akibat kebanjiran di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/4).
Dari gudang tersebut, polisi menyita 617.276 makanan dan minuman olahan dalam kemasan, serta farmasi jenis kosmetik dan obat obatan yang sudah tidak layak konsumsi. Barang barang tersebut rusak, cacat, dan tercemar karena terendam banjir. "Tersangka DH membeli barang-barang tersebut seharga Rp 330 juta dari 41 gerai Alfamart yang berada di wilayah Bekasi. Barang barang tersebut harusnya dimusnahkan karena sudah tidak layak konsumsi. Barang dari Bekasi diangkut dengan 15 unit truk dan dibawa ke Dayeuhkolot dan disimpan di gudang," jelas Roland.
Di gudang tersebut, sambung Roland, tersangka DH mengerahkan puluhan karyawan untuk membersihkan dan memilah makanan serta minuman tersebut. Setelah disortir, imbuh dia, barang barang tersebut kemudian dijual kembali oleh DH dengan cara eceran kepada masyarakat umum. "Sebagian barang sudah dijual oleh tersangka sebagian lagi masih tersimpan di gudang. Barang barang tersebut dijual oleh tersangka dengan harga diskon hingga 50 persen ," kata mantan Kapolres Bogor ini.
Menurut Roland, kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat pada tanggal 8 Maret lalu. Dari informasi ini, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang besar di Dayeuhkolot. Tersangka DH sudah menjalankan aksinya ini sejak sebulan terakhir. "Dia mendapatkan keuntungan puluhan juta ruiah dari penjualan barang ini," kata Roland.