REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka penerima suap. Stepanus diduga telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang ditelusuri Republika, Stepanus Pattuju terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020. Ia tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 461 Juta.
Harta kekayaan milik Stepanus itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp 111 juta yang terdiri dari, motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta; motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp 7 juta; serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp 95 juta.
Stepanus tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 512 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp 10 juta. Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.
Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 172 juta. Sehingga, total harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.
Stepanus dan Maskur dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK. Suap diberikan kepada Stepanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp 1,5 miliar untuk Stepanus dan Maskur agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp 1,5 miliar, Stepanus dan Maskur baru menerima uang suap total Rp 1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, Stepanus diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp 438 juta. Gratifikasi sebesar Rp 438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.