REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandung dilarang untuk berwisata selama masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei di Kota Bandung. Namun, kebijakan tersebut dikecualikan untuk masyarakat yang berada di wilayah Bandung Raya seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
"Baik wisata atau mudik dari luar kota nggak boleh," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4).
Namun, ia menuturkan, bagi masyarakat yang berasal dari wilayah Bandung Raya diperbolehkan untuk berwisata dan mudik Lebaran 1442 hijriah. "Yang boleh wisata, aglomerasi Bandung," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1422 hijriah sejak tanggal 6 hingga 17 Mei. Sejumlah fasilitas publik seperti terminal Cicaheum dan Leuwipanjang, bandara dan kereta api akan ditutup kegiatan operasional.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran. Selanjutnya, kegiatan operasional di terminal, bandara dan kereta api di wilayah Kota Bandung akan dihentikan sementara waktu.
"Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara," ujarnya di pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4).