REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan opsi agar instansi berwenang memfasilitasi santri yang hendak pulang ke rumahnya usai menimba ilmu di pesantren. Wapres mencoba memberikan jalan tengah yakni fasilitasi kepulangan santri sebelum masa larangan mudik.
"Jadi bukan dispensasi pada masa Larangan Mudik yang telah ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4).
Hal ini juga meralat pernyataan Masduki sebelumnya tentang Wapres Ma'ruf meminta adanya dispensasi santri dari larangan mudik lebaran. Masduki mengatakan, Wapres mencoba memahami keresahan para santri yang terancam tidak bisa pulang dari pesantren lantaran bersamaan dengan kebijakan larangan mudik.
Sehingga para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua dan keluarganya di hari lebaran Idul Fitri, "Mendengar kekhawatiran ini, Wapres mencoba memberi jalan tengah dengan memberikan opsi fasilitasi kepulangan santri dari instansi yang berwenang sebelum masa Larangan Mudik," kata Masduki.
Masduki mengungkapkan, terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 yang berisi aturan Pengetatan Mudik yang berlaku mulai H-14 Larangan Mudik yakni periode 22 April–5 Mei 2021 dan H+7 Larangan Mudik dari 18–24 Mei 2021 menimbulkan kekhawatiran para santri. Para santri kata dia, khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian Ramadhan usai yang umumnya baru berakhir hari ke-21 Ramadan atau tanggal 3 Mei 2021.
Karenanya opsi fasilitasi muncul dari Wapres untuk menjawab keresahan santri tersebut. Namun, ia menegaskan lingkungan pesantren merupakan komunitas tertutup, tidak seperti lingkungan umum.
"Perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya lingkungan pesantren merupakan komunitas tertutup, di mana lalu lintas keluar masuk orang dari dan ke pesantren sangat terbatas dan terawasi dengan baik," kata Masduki.
Selain itu, para santri pulang dari pesantren diperkirakan sebelum tanggal 6 Mei 2021. Sehingga kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
"Meskipun demikian, para santri diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, termasuk melakukan swab tes PCR, Antigen, atau GeNose saat kepulangan dan kedatangan kembali di pesantren," ujarnya.