REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Menjelang Idul Fitri 1442 H, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka posko di sembilan titik penyekatan pada arus mudik Lebaran mendatang. Posko penyekatan tersebut terkait larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pusat.
“Ada sembilan titik penyekatan, tersebar di berbagai polres di wilayah Polda Lampung,” kata Direktur Ditlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik di Bandar Lampung, Jumat (23/4).
Ia mengatakan, titik penyekatan larangan mudik Lebaran tersebut seiring dengan penetapan pemerintah pusat terkait dengan perluasan larangan mudik pada 22 April Maret sampai 17 Mei 2021.
Sembilan lokasi penyekatan arus mudik tersebut, tersebar di wilayah Polres Lampung Selatan sebanyak empat titik. Yakni berada di akses menuju Pelabuhan Bakauheni. Wilayah Polres Mesuji satu titik. Kemudian perbatan Provinsi Lampung - Sumatra Selatan. Sedangkan di wilayah hukum Polres Lampung Barat dua titik, yakni perbatasan Provinsi Lampung - Bengkulu.
Kemudian di wilayah Polres Waykanan satu titik yakni di perbatasan Waykanan dan OKU Sumatra Selatan. Sedangkan di wilayah Polresta Bandar Lampung satu titik yakni di Pelabuhan Panjang
Donny mengatakan, setelah melakukan analisi dan evaluasi terdapat sembilan titik perhatian serius dalam posko penyekatan arus mudik tersebut, lima titik diantaranya bersifat krusial, yakni berada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan sebanyak empat titik di lokasi menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni.
Menurut dia, penyekatan arus mudik di depan Pelabuhan Bakauheni yakni kendaraan masuk dari jalan lintas timur. Untuk itu, dilakukan penyekatan di SImpang Hata, Lampung Selatan untuk menjaring kendaraan dari jalan lintas tengah.
Selain itu, terdapat juga penyekatan di Gerbang Tol KM 4 Bakauheni Selatan untuk menjaring kendaraan dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Kemudian penyekatan di Seaport Pelabuhan Bakauheni, dilakukan untuk menjaring kendaraan yang kemungkinan lolos dari tiga titik penyekatan sebelumnya.
Di wilayah hukum Polres Mesuji dilakukan penyekatan satu titik di area kedatangan dari Provinsi Sumatra Selatan di JTTS KM 239 pintu keluar Pematang Panggang dan jalur Arteri menuju Palembang.
Pergerakan arus lalin dari dan menuju Palembang-Lampung di jalan tol penutupan jalur tol dari Palembang ke Lampung, semua kendaraan di keluarkan di pintu keluar Simpang Pematang. Untuk kendaraan yang memenuhi syarat ke Lampung akan di masukkan kembali ke jalan tol menuju ke Lampung, bagi kendaraan angkutan yang dilarang akan di putar kembali ke arah Palembang melalui jalur arteri.
Sedangkan penyekatan jalur arteri dari Palembang menuju ke Lampung, kendaraan yang dilarang melintas akan diarahkan putar ke jalur arteri di wilayah Simpang Pematang, Mesuji.