Sabtu 24 Apr 2021 14:33 WIB

PB IDI: Pemerintah Harus Cepat Larang Pelancong Asing

PB IDI menyebut tsunami Covid-19 terjadi karena kelengahan Pemerintah India

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021).Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan Indonesia jangan sampai lengah terhadap kasus Covid-19 dan pemerintah harus bergerak cepat melarang atau mengurangi dulu pelancong dari luar negeri agar tidak berkeliaran dengan bebas di Indonesia.
Foto: ANTARA/Fauzan
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021).Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan Indonesia jangan sampai lengah terhadap kasus Covid-19 dan pemerintah harus bergerak cepat melarang atau mengurangi dulu pelancong dari luar negeri agar tidak berkeliaran dengan bebas di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan Indonesia jangan sampai lengah terhadap kasus Covid-19 dan pemerintah harus bergerak cepat melarang atau mengurangi dulu pelancong dari luar negeri agar tidak berkeliaran dengan bebas di Indonesia.

"Indonesia kan sudah melarang warganya untuk mudik. Ya harusnya juga melarang atau mengurangi dulu pelancong dari luar berkeliaran dengan bebas disini. Belum lama India dipuja-puji. Kasus hariannya turun jadi 20 ribu Februari lalu. Keadaan berubah saat Tsunami Covid-19 melanda. Angka kasus meningkat hingga 300 ribu. Semua disebabkan kelonggaran untuk pernikahan besar, festival sampai transportasi publik. Kami jangan sampai lengah seperti ini," katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Sabtu (24/4).

Kemudian, ia melanjutkan tetap memantau pemerintah untuk melarang warga India atau WNA yang sempat singgah disana, masuk ke wilayah Indonesia. "Ini merupakan langkah penting demi melindungi dan menjaga kesehatan warga negara Indonesia. Mari terus pantau kebijakan ini," kata dia

Sebelumya diketahui,pemerintah telah memutuskan untuk menutup akses masuk orang dari India. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, setiap warga negara asing yang pernah tinggal maupun transit dari India dalam waktu 14 hari ke belakang tidak diizinkan masuk Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (23/4).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement