Masyarakat Indonesia semakin gemar bertransaksi tanpa uang tunai atau cashless. Salah satunya menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran, baik offline maupun online.
Selain kartu kredit konvensional, masyarakat sudah mengenal kartu kredit syariah. Kartu kredit yang menerapkan aturan atau hukum-hukum Islam (syariat). Halal tanpa riba.
Baca Juga: Deposito Syariah vs Konvensional, Manakah yang Menguntungkan?
Bagaimana Cara Kerja Kartu Kredit Syariah
Kartu kredit syariah
Cara kerja kartu kredit syariah hampir sama dengan kartu kredit konvensional pada umumnya. Kamu bisa memakainya untuk transaksi belanja, baik offline maupun belanja online.
Hanya saja perbedaan terletak pada prinsipnya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), prinsip dasar syariah dalam perbankan melarang hal berikut ini:
1. Riba, yakni penambahan pendapatan secara tidak sah
2. Maysir, yakni bersifat tidak pasti atau untung-untungan (perjudian)
3. Gharar, yakni transaksi yang tidak jelas
4. Zulm, transaksi yang menyebabkan ketidakadilan bagi pihak lain yang bersangkutan
5. Haram
6. Praktik penimbunan.
Kartu kredit syariah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Kartu Kredit Syariah atau Syariah Card.
Menurut fatwa tersebut, Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara pihak berdasarkan prinsip syariah.
“Syariah card dibolehkan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini,” bunyi fatwa kedua Nomor 54/2006.
Beberapa ketentuan yang tertuang dalam fatwa DSN-MUI tersebut, salah satunya mengenai akad. Tiga akad yang digunakan untuk kartu kredit syariah, antara lain:
1. Kafalah; dalam hal ini penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant. Dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
2. Qardh; dalam hal ini penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
3. Ijarah; dalam hal ini penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee.
Kartu kredit syariah memang tidak mengenakan bunga kepada pengguna. Namun berdasarkan fatwa di atas, dikenai beberapa biaya atau fee, yaitu:
- Iuran keanggotaan (membership fee)
- Merchant fee
- Fee penarikan uang tunai atau gesek-tunai (gestun)
- Fee kafalah
Prinsip syariah lain adalah ketentuan soal batasan untuk kartu kredit syariah:
- Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah atau non-halal, seperti membeli minuman keras, dan lainnya
- Tidak mendorong pengeluaran berlebihan, jadi ditetapkan pagu maksimal belanja
- Pemegang kartu harus mampu secara finansial untuk melunasi utang tepat waktu
- Tidak memberi fasilitas yang bertentangan dengan syariah.
Ketentuan lainnya:
- Ganti rugi yang dibebankan ke pemegang kartu jika terlambat membayar utang jatuh tempo
- Denda keterlambatan.
Baca Juga: Memilih Tabungan Syariah Bebas Biaya Administrasi Terbaik
Keunggulan Kartu Kredit Syariah
Keunggulan kartu kredit syariah
Ada beberapa keunggulan kartu kredit syariah, antara lain:
1. Dapat dipakai transaksi di luar negeri
Dalam penggunaannya, kartu kredit syariah hampir sama dengan kartu kredit konvensional. Dapat dipakai untuk segala macam transaksi, seperti beli tiket pesawat, pakaian, hingga membayar tagihan listrik, dan lainnya.
Bedanya dengan kartu kredit konvensional, itu tadi. Kartu kredit syariah tidak bisa digunakan untuk transaksi di merchant atau toko non-halal.
Paling penting juga, kartu kredit syariah didukung dengan jaringan kartu kredit internasional, seperti VISA dan Mastercard, sehingga dapat dipakai di seluruh dunia. Tentunya dengan biaya yang ditetapkan masing-masing bank penerbit.
2. Biaya administrasi di merchant lebih rendah
Transaksi di merchant menggunakan kartu kredit syariah memiliki keuntungan. Yaitu biaya administrasi yang lebih rendah dibanding kartu kredit konvensional.
3. Denda untuk dana sosial
Denda yang dikenakan dalam kartu kredit syariah akan dialihkan untuk dana sosial. Bukan kepentingan pribadi atau keuntungan bank penerbit. Namun demikian, bukan berarti kamu sebagai pemegang kartu kredit tidak disiplin membayar cicilan tepat waktu.
4. Sudah ada fatwanya, gak perlu takut melanggar aturan agama
Fatwa MUI-DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 sudah jelas mengatur tentang kartu kredit syariah. Jadi, kamu tidak perlu ragu menggunakan kartu kredit syariah. Sebab benar-benar sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Investasi Saham Syariah, Alhamdulillah Menguntungkan dan Halalan Toyyiban
Ajukan Sekarang dan Nikmati Keuntungannya
Buat kamu yang ingin mencari kartu kredit bebas riba, kartu kredit syariah dapat menjadi pilihan tepat. Jika masih bingung atau mau membuat kartu kredit syariah, kunjungi saja situs Cermati.com.
Kamu dapat melongok produk kartu kredit syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu. Ajukan secara online, dan nikmati keuntungannya.
Baca Juga: Kelebihan Kartu Kredit Syariah dan Perhitungan Tagihannya