Pemkab Ngawi Buka Pengaduan Permasalahan Pembayaran THR

Red: Nidia Zuraya

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi) | Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, membuka pengaduan tentang permasalahan buruh atau pekerja yang mengalami kesulitan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada momentum Lebaran Tahun 2021. Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Wiwin Sumarti mengatakan ada 480 perusahaan dengan 13.868 pekerja di Kabupaten Ngawi. 

Ratusan perusahaan tersebut bervariasi, mulai dari skala besar, menengah, kecil, hingga mikro."THR wajib dibayarkan ke pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7)," ujar Wiwin di Ngawi, Sabtu (24/4).

Menurut dia, jika ada permasalahan, para pekerja bisa mengadu atau melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat. Disnakernantinya akan memfasilitasi dengan memberikan mediasi jika ada permasalahan tersebut.

Adapun, kewajiban perusahaan membayar THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Pekerja yang berhak menerima THR, sesuai ketentuan, minimal yang telah bekerja satu bulan atau menjalin hubungan kerja dengan perjanjian tertentu. 

Besarannya adalah satu bulan gaji atau proporsional sesuai masa kerja. Wiwin menjelaskan, perusahaan yang kondisi neraca keuangannya goyah akibat pandemi Covid-19, bisa berdialog dengan pekerja. 

Dialog itu membahas kesanggupan waktu membayar THR. Pihaknya berharap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya, sehingga semua pekerja di Kabupaten Ngawi dapat terpenuhi haknya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemprov Jatim Luncurkan 55 Posko Pengaduan THR

Menko Perekonomian Pastikan THR Cair Tepat Waktu

Pemprov Lampung Buka Posko Pengaduan THR 2021

KSP: THR Memacu Pertumbuhan Ekonomi

Yogyakarta Buka Layanan Posko Pengaduan THR hingga 12 Mei

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

yogya@republika.co.id

Ikuti

× Image
Light Dark