REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Polres Indramayu membuat enam pos penyekatan di pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Indramayu. Hal itu dilakukan untuk menghalau pemudik, menyusul adanya larangan mudik Lebaran 2021.
Adapun keenam pos tersebut, yakni pos U-Turn Jembatan Sewo Kecamatan Sukra, pos Simpang Tiga Wesel - Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Gerbang Tol Cikedung dan pos Simpang Tiga Cikawung-Cikedung. Selain itu, pos Simpang Tiga, Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, dan pos U-Turn, Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Lantas AKP Bambang Sumitro mengungkapkan, jajarannya telah melaksanakan operasi penyekatan itu sejak Rabu (22/4). Hal itu bertepatan dengan pengumuman resmi pemerintah mengenai pengetatan larangan mudik.
Sebelumnya, lanjut Bambang, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas, larangan mudik, pembagian leaflet dan stiker serta pembagian masker dalam rangka Operasi keselamatan Lodaya 2021. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat mengetahui tentang adanya larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
‘’Jika nanti petugas menemukan ada pemudik, maka sesuai perintah, petugas akan memutar balik kendaraan pemudik tersebut,’’ tukas Bambang, Ahad (25/4).
Bambang menambahkan, selain pos sekat utama di keenam titik itu, Polres Indramayu juga menyebar anggotanya di jalan-jalan tikus dan jalan alternatif. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemudik yang nekad melalui jalan-jalan itu.
‘’Anggota Polsek jajaran akan mengawasi dan menjaga jalan tikus maupun jalan alternatif dengan ketat. Ini dilakukan untuk menghalau pemudik yang nekat dan membandel,’’ tandas Bambang.