REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan aturan perubahan masa berlaku surat bebas Covid-19 yang harus dipatuhi oleh calon penumpang KA. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan, sebelumnya, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen untuk naik KA jarak jauh maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun kini, masa berlaku itu berubah menjadi maksimal 1x24 jam.
"Aturan itu berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021," ujar Suprapto, Ahad (25/4).
Suprapto mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya. Sedangkan untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19, masa berlaku tetap yakni 1x24 jam.
Suprapto menyebutkan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp 85 ribu dan Tes GeNose C19 seharga Rp 30 ribu. Layanan tersebut tersedia di tiga stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.
Suparto menyebutkan, selama April 2021, rapid test antigen dan tes GeNose di tiga stasiun tersebut rata-rata telah melayani calon penumpang sebanyak 500-600 orang per harinya. Dari jumlah tersebut, 86 persen di antaranya memilih menggunakan tes GeNose C19, dan sisanya memilih rapid test antigen.