REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Perusahaan yang ada di Kota Cirebon diminta untuk mematuhi ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran wali Kota Cirebon.
"Mulai pekan depan, surat edaran wali kota itu akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon. Kami berharap perusahaan mematuhi ketentuan yang disebutkan dalam surat tersebut," kata Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, RM Abdullah Syukur, akhir pekan kemarin.
Syukur menjelaskan, salah satu poin dalam surat edaran itu menyatakan bahwa perusahaan terdampak pandemi Covid-19, yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diberikan solusi. Yakni, dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.
"Dialog itu dilakukan secara kekeluargaan dengan itikad baik, dan kesepakatannya dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR," ujar Syukur.
Syukur mengatakan, berdasarkan aturan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 lebaran. Namun, bagi perusahaan terdampak Covid-19, pembayarannya boleh lewat H-7. "Asalkan jangan dibayarkan setelah lebaran," tukas Syukur.
Syukur menambahkan, perusahaan pun harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu. Bukti tersebut berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
"asil kesepakatan antara perusahaan tersebut dengan pekerjanya harus dilaporkan kepada Disnaker. Pelaporan itu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Meski demikian, lanjut Syukur, kesepakatan antara perusahaan yang terdampak Covid-19 dengan pekerja tersebut, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
"Besaran THR pun harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Syukur.
Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana mengatakan, poin lain dalam surat edaran wali kota terkait THR tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya. "Perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih," ujar dia.
Selain itu, THR juga harus diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap).
Adapun besaran THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.