REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemerintah Kabupaten Cilacap mengizinkan warganya mudik lokal pada masa Lebaran ini. Mudik lokal yang dimaksud adalah bila mudiknya hanya di wilayah Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen).
"Silakan kalau memang harus mudik di wilayah Banyumas Raya. Termasuk ASN, juga kami izinkan," kata Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Sabtu (24/4).
Namun, dia mengingatkan, kebebasan ini tidak berlaku bila mudiknya sampai ke luar wilayah Banyumas Raya. "Kalau sampai ke luar wilayah Banyumas, kalau ASN maka ada sanksinya," katanya.
Meski demikian, Tatto meminta agar warganya mematuhi ketentuan pemerintah pusat yang meminta warganya tidak mudik pada masa lebaran 2021 ini. "Kondisi pandemi Covid-19, sampai sekarang masih belum berakhir. Karena itu, kami mengimbau warga Cilacap tidak mudik," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilacap Tulus Wibowo menyatakan dalam rangka lebaran kali ini sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten tetangga terkait ketentuan mudik. Dalam koordinasi tersebut, seluruh Kadishub di wilayah Banyumas Raya sepakat menjadikan wilayah Barlingmascakeb sebagai wilayah aglomerasi.
Terkait hal ini, semua kadishub juga menyepakati masalah mudik lebaran antarwilayah Barlingmascakeb masih bisa ditoleransi karena masuk wilayah aglomerasi. "Warga dari lima kabupaten wilayah yang terhubung, bisa saling melintas. Kalau diperiksa cukup menunjukkan KTP," katanya.
Untuk itu, moda transportasi angkutan umum antarwilayah Banyumas Raya masih bisa beroperasi. "Namun untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) seperti Cilacap-Semarang, Cilacap-Yogya dan rute lainnya, akan dilarang beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021," jelasnya.