REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- PT KAI memberlakukan ketentuan baru dalam persyaratan perjalanan bagi calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh pada masa mudik lebaran. Salah satunya persyaratan hasil tes antigen nonreaktif yang sebelumnya berlaku tiga hari dipersingkat menjadi hanya satu hari atau 1x24 jam.
''Perubahan masa berlaku hasil tes antigen ini dilakukan sesuai dengan Addendum Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanggulangan Covid Nasional,'' jelas Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, Sabtu (24/4).
Dengan perubahan tersebut, maka calon penumpang KA yang hendak melakukan perjalanan harus melakukan tes antigen pada waktu 24 jam sebelum jadwal perjalanan. Ketentuan ini, juga berlaku bagi calon penumpang yang menggunakan tes genose.
Terkait hal ini, Ayep meminta masyarakat yang memiliki jadwal perjalanan selama beberapa hari ke depan memperhatikan adanya perubahan persyaratan tersebut.
Dia menyebutkan, PT KAI Daop 5 telah menyediakan layanan tes cepat berupa tes genose dan tes antigen di beberapa di stasiun. Di antaranya Stasiun Purwokerto, Kroya, Kebumen, dan Kutoarjo.
''Untuk layanan tes antigen dikenakan tarif Rp 85 ribu, sedangkan tes genose Rp 30 ribu,'' kata dia.