Salatiga Antisipasi Para Pelanggar Pengetatan Perjalanan
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Salatiga Antisipasi Para Pelanggar Pengetatan Perjalanan (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
REPUBLIKA.CO.ID,SALATIGA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menyiapkan tempat karantina bagi pemudik yang nekat melanggar pengetatan perjalanan dan larangan mudik ke daerahnya, pada masa Lebaran 1442 Hijriyah tahun ini.
Jika ada masyarakat yang kedapatan mudik tanpa dilengkapi dokumen pendukung perjalanan antar daerah, maka akan dilakukan karantina selama 5 x 24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tak hanya itu, biaya yang timbul akibat proses karantina selama lima hari tersebut tidak ditanggung oleh Pemkot Salatiga. “Ini bentuk antisipasi untuk mengendalikan pergerakan pemudik di kota Salatiga,” ungkap Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, di Salatiga, Jawa Tengah, Ahad (25/4).
Menurutnya, berbagai biaya yang dikeluarkan selama menjalani masa karantina menjadi tanggung jawab masing- masing pemudik yang melakukan perjalanan lintas daerah tanpa melengkapi dokumen pendukung.
Lokasi karantina pemudik pelanggar tersebut menjadi kewenangan dari masing- masing lurah melalui Posko Kelurahan. Hal tersebut sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, bahwa selama masa pengetatan dan larangan mudik perjalanan harus dilengkapi dokumen administrasi.
Mulai dari surat keterangan atau surat izin yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa, termasuk juga bukti sehat melalui hasil rapid antigen yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan.
“Melalui antisipasi tersebut, harapannya tidak ada pemudik yang tetap nekat melanggar pengetatan perjalanan dan larangan mudik tanpa dokumen pendukung di daerah kami,” tambah Yuliyanto.
Di lain pihak, Wali Kota Salatiga juga menyampaikan, untuk kesiapan pelaksanaan di lapangan, telah diinstruksikan kepada semua camat hingga lurah yang ada di Kota Salatiga untuk memonitor kepulangan pemudik yang datang lebih awal.
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Salatiga juga telah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan apparat kepolisian maupun TNI guna mengefektifkan pengetatan di posko check point.
Sementara untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Pemadam Kebakaran dan unit kebencanaan, bertugas mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang mengganggu ketentraman masyarakat, kerumunan massa di fasilitas umum, serta antisipasi terhadap kondisi cuaca.
Pemkot salatiga juga mendorong Satuan Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW untuk memberlakukan PPKM Mikro berbasis lingkungan Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kondisi epidemiologis.
“Termasuk juga tiap- tiap Satgas --sesuai dengan kewilayahannya-- untuk mendukung Puskesmas dalam rangka mengooptimalkan fungsi testing, tracing dan treatment (3T),” tegas Yuliyanto.
Dia berharap serangkaian kebijakan dari pemerintah tersebut mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Salatiga. Sebaliknya, belajar dari ledakan kasus Covid-19 di India, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketantuan Pemerintah.
“Tentunya, kita semua tidak ingin gelombang tsunami Covid-19 seperti di India terjadi di Indonesia, sehingga saya imbau masyarakat bisa mematuhi dan mentaati larangan mudik dari Pemerintah,” tandasnya.