Ahad 25 Apr 2021 19:12 WIB

320 Kendaraan Roda Empat Diputar Balik di Cileunyi

Penyekatan dilakukan terhadap kendaraan yang berasal dari luar Kota Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan nomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (25/4/2021). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan nomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (25/4/2021). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 320 unit kendaraan roda empat yang keluar dari exit tol Cileunyi, Kabupaten Bandung diputar balik oleh petugas Satlantas Polresta Bandung, Sabtu (24/4) siang saat melaksanakan penyekatan. Para pengendara tersebut tidak bisa menunjukkan hasil uji usap antigen dan tidak mau melakukan swab antigen.

"Dalam penyekatan ini, 320  kendaraan kami putar balik karena tidak bisa menunjukan surat hasil swab dan tidak mau di swab gratis disini," ujar Kompol Erik Bangun Prakasa, Kasat Lantas Polresta Bandung melalui AKP Kiki Hartaki, Kanit Turjawali Satltantas Polresta Bandung, Sabtu (24/4).

Namun begitu, ia menuturkan terdapat 50 orang pengendara yang dilakukan uji usap antigen gratis dengan hasil negatif. "Hasilnya, alhamdulilah nonreaktif semua," ungkapnya.

Kiki mengatakan penyekatan dilakukan terhadap kendaraan yang berasal dari luar Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung. Penyekatan bagian dari rangkaian sebelum pelarangan mudik Lebaran 2021 dilakukan 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Kami lakukan penyekatan sesuai arahan dari pemerintah pusat, bahwa yang awalnya penyekatan dilakukan pada 6 Mei 2021 kini dimajukan dari 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021," katanya.

Penyekatan digelar setelah ada perubahan aturan soal pengetatan pelarangan mudik 2021 dari pemerintah pusat melalui Adendum Surat Edaran nomor 13 Tahun 2021 tentang mengatur pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yang dimajukan sejak 22 April 2021 lalu hingga 5 Mei 2021.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement