REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Pemerintah Turki menentang keputusan Amerika Serikat (AS) mengakui pembantaian orang-orang Armenia di Kekaisaran Ottoman pada 1915 sebagai genosida. Ankara menilai langkah itu tidak memiliki dasar ilmiah atau hukum serta tidak didukung bukti.
"Kami menolak dan mencela dengan tegas pernyataan Presiden AS (Joe Biden) mengenai peristiwa 1915 yang dibuat di bawah tekanan lingkaran Armenia radikal dan kelompok anti-Turki pada 24 April," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki pada Sabtu (24/4), dikutip laman Anadolu Agency.
Ia menjelaskan istilah “genosida” dapat digunakan jika telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam hukum internasional. Turki mengklaim syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dalam peristiwa 1915. "Sifat peristiwa 1915 tidak berubah sesuai dengan motif politik politikus atau pertimbangan politik dalam negeri saat ini. Sikap seperti itu hanya menghasilkan distorsi sejarah yang vulgar," kata Kemlu Turki.
Turki menyebut pernyataan Biden soal peristiwa 1915 tidak memiliki nilai. Sebab dia tak memiliki kewenangan hukum maupun moral untuk menilai peristiwa sejarah. "Sebagai negara yang terletak di tengah-tengah wilayah yang disebut tempat lahir peradaban dan telah mengadopsi sikap melakukan upaya untuk perdamaian serta ketenangan bagi umat manusia terlepas dari semua penderitaannya, Turki tidak pernah menghindari menghadapi sejarahnya dan tidak akan mengambil pelajaran dari negara mana pun, termasuk AS, dalam hal ini,”ujar Kemlu Turki.
Joe Biden resmi mengakui pembantaian orang-orang Armenia di Kekaisaran Ottoman pada 1915 sebagai genosida, Sabtu (24/4). Langkah itu memang diyakini bakal memecah hubungan AS dengan Turki.