In Picture: Satgas Covid-19 Perketat Persyaratan Perjalanan
Satgas Covid-19 mewajibkan uji tes PCR, rapidtest antigent atau GeNOse C19..
Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi
Calon penumpang melintasi papan pemberitahuan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Calon penumpang menjalani tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Calon penumpang menjalani tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARAAkbar Nugroho Gumay)
Calon penumpang berjalan di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Seorang anak mendorong koper di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Calon penumpang mengantre untuk melaksanakan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Mereka mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area.
sumber : Antara Foto
Advertisement