Senin 26 Apr 2021 13:49 WIB

In Picture: Petugas Gabungan Menyekat Kendaraan Pemudik di Cileunyi

.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (26/4). Petugas gabungan Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kabupaten Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung menyekat kendaraan pemudik sebagai bagian pelarangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 24 April 2021 hingga 22 Mei 2021. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (26/4). Petugas gabungan Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kabupaten Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung menyekat kendaraan pemudik sebagai bagian pelarangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 24 April 2021 hingga 22 Mei 2021. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Anggota Satlantas Polresta Bandung mengatur lalu lintas saat operasi penyekatan di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (26/4).Petugas gabungan Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kabupaten Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung menyekat kendaraan pemudik sebagai bagian pelarangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 24 April 2021 hingga 22 Mei 2021. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Anggota Satlantas Polresta Bandung memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (26/4). Petugas gabungan Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kabupaten Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung menyekat kendaraan pemudik sebagai bagian pelarangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 24 April 2021 hingga 22 Mei 2021. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (26/4). Petugas gabungan Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kabupaten Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung menyekat kendaraan pemudik sebagai bagian pelarangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 24 April 2021 hingga 22 Mei 2021. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, CILEUNYI -- Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan Kepolisian melakulan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (26/4).

Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kabupaten Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 24 April 2021 hingga 22 Mei 2021.

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement