REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Petamburan. Selain itu, PN Jaktim juga menghadirkan mantan Kepala KUA Tanah Abang yang menikahkan putri Rizieq Shihab di Petamburan.
"Silahkan jaksa ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (26/4).
Dalam sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB , Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya telah menyiapkan empat orang saksi yang akan dihadirkan. Namun pada akhirnya hanya dua orang yang datang. Selain Widyastuti, JPU juga memanggil Sukana yang juga merupakan mantan Kepala KUA Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai saksi untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Sukana sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KUA Tanah Abang buntut dari kasus kerumunan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan. "Saudara saksi akan disumpah sesuai dengan agama kepercayaan yang dianut," ujar Suparman Nyompa meminta saksi untuk diambil sumpah.
Kasus kerumunan di Petamburan menjerat terdakwa Rizieq Shihab dan juga lima orang lainnya. Mereka adalah Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah.