REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas BPOM Yogyakarta memeriksa bahan makanan yang dijual di pusat perbelanjaan Yogyakarta, Senin (26/4). Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan oleh BPOM Yogyakarta saat Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Pengawasan ini untuk mewaspadai potensi bahaya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) seperti Pangan tanpa izin edar, pangan kadaluarsa, pangan rusak, dan penyalahgunaan bahan berbahaya.