In Picture: Jumlah Penumpang Terminal Kampung Rambutan Menurun (1)
Jumlah penumpang Terminal Kampung Rambutan turun terimbas larangan mudik..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tumpukan barang milik penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas beraktivitas di loket pembelian tiket di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana lengang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.
sumber : Republika
Advertisement