Senin 26 Apr 2021 16:06 WIB

In Picture: Jumlah Penumpang Terminal Kampung Rambutan Menurun (1)

Jumlah penumpang Terminal Kampung Rambutan turun terimbas larangan mudik..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tumpukan barang milik penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas beraktivitas di loket pembelian tiket di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Ederan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana lengang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement