REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana lengang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (26/4). Jumlah penumpang di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan hingga 40 persen menyusul adanya adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 2 Mei 2021 hingga H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.