Senin 26 Apr 2021 16:32 WIB

Libur Lebaran, Objek Wisata Malang Beroperasi Normal

Pemkab Malang tidak akan melakukan penutupan daerah tujuan wisata yang ada di Malang.

Red: Bilal Ramadhan
Wisatawan melakukan swafoto di taman Tempat Istirahat atau Rest Area Gubugklakah, Malang, Jawa Timur, Ahad (21/3/2021). Pemerintah setempat melengkapi rest area tersebut dengan berbagai fasilitas termasuk spot swafoto dan taman sebagai infrastruktur penunjang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Wisatawan melakukan swafoto di taman Tempat Istirahat atau Rest Area Gubugklakah, Malang, Jawa Timur, Ahad (21/3/2021). Pemerintah setempat melengkapi rest area tersebut dengan berbagai fasilitas termasuk spot swafoto dan taman sebagai infrastruktur penunjang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa daerah tujuan wisata di wilayah tersebut, tetap dibuka, dan beroperasi secara normal pada libur perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala Dinas Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penutupan daerah tujuan wisata yang ada di wilayah Kabupaten Malang, selama musim libur Lebaran.

"Untuk daerah wisata di Kabupaten Malang, kami tidak melakukan penutupan pada saat libur Lebaran," kata Made.

Made menambahkan, pada libur Lebaran yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei 2021 tersebut, jumlah kunjungan wisatawan di sejumlah daerah wisata yang ada di Kabupaten Malang, akan mengalami peningkatan dibanding kondisi normal.

Kondisi meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke daerah tujuan wisata di Kabupaten Malang tersebut, menurut Made, dikarenakan adanya larangan bepergian ke luar kota oleh pemerintah.

Namun, lanjut Made, meskipun daerah tujuan wisata tersebut tetap dibuka dan diperkirakan akan ramai pengunjung, pihaknya memastikan para pengelola daerah tujuan wisata tersebut akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Prediksi kami (daerah tujuan wisata) malah akan ramai, karena (masyarakat) dilarang keluar kota. Namun, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dan diperketat," kata Made.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 setelah masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran. Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa sektor wisata tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar tidak terjadi penyebaran virus Corona.

Tercatat, di wilayah Kabupaten Malang, secara keseluruhan tercatat ada 2.970 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total kasus tersebut, sebanyak 2.765 orang dinyatakan sembuh, 186 orang dilaporkan meninggal dunia, dan sisanya masih berada dalam perawatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement