REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menjelang memasuki masa larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan berbagai persiapan. Di antaranya dengan membentuk Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dalam satgas baru ini akan ada 15 ribu petugas gabungan mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan. Belasan ribu petugas tersebut nantinya akan ditugaskan untuk melakukan penyekatan, penjaringan dan memonitor pergerakan masyarakat baik yang datang ataupun keluar Kota Bogor.
"Sehingga dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan semua akan secara aktif ikut memonitor," katanya ketika ditemui Republika.co.id di Posko Satgas Covid-19 Kota Bogor di gedung eks DPRD Kota Bogor, Senin (26/4).
Dia menegaskan, jika ada pemudik yang nekat datang ke Kota Bogor melalui jalan tikus, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas yang akan tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwali) baru yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. "Saat tiba di Bogor maka Satgas Kewaspadaan ini akan melakukan penindakan secara berjenjang dan terukur. Baik itu evakuasi, rapid bahkan mungkin upaya penyidikan secara hukum acara pidana," tegasnya.
Sementara itu, untuk penyekatan makro, Susatyo menyebutkan, akan ada enam titik yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Bogor yang disinyalir menjadi pintu masuk bagi para pemudik. Meski belum bisa menjelaskan secara rinci, dia mengatakan, kemungkinan titik sekat tersebut akan terdapat di Terminal Baranangsiang, pintu tol BORR, Tol Baranangsiang dan titik lainnya yang kurang lebih hampir sama dengan titik sekat Ganjil-Genap yang diterapkan pada awal tahun ini.
Meski demikian, Susatyo memastikan akan ada tim mobile yang akan melakukan monitoring di perbatasan wilayah. Hal itu mencegah adanya kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan gelap pengangkut pemudik. Sebab, diharapkan para pelaku usaha tidak melakukan penyewaan mobil selama masa larangan mudik dilakukan.
"Ingat ada zonasi Jabodetabek itu dibolehkan namanya mudik lokal. Plat F dari mulai yang berakhiran S sampai dengan Z maka akan kami lakukan prioritas untuk pengetatan, karena dari Bogor ke Sukabumi dan Cianjur maupun sebaliknya itu dianggap sebagai mudik di luar zona. Ini yang harus dimengerti oleh semua masyarakat," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, kebijakan ini diambil sebab terdapat kenaikan kembali tren positif Covid-19 di Kota Bogor. Berdasarkan catatannya, angka penambahan kasus Covid-19 di Kota Bogor pada pekan ini meningkat sebesar 20 persen. "Oleh karena itu kita menyepakati untuk lebih memperketat lagi mobilitias warga. Akan dilakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran kerumunan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bima juga mengatakan, klaster luar kota kini tengah mendominasi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Sedangkan, tingkat keterpaparan paling tinggi terjadi pada usia remaja dan lanjut usia.
"Kita harus sikapi sangat serius. Jangan sampai terjadi ledakan gelombang kedua. Jadi Covid-19 di Kota Bogor angkanya naik, klaster luar kota dan keluarga jadi dominan, dan anak-anak muda dan lansia tingkat keterpaparanya naik," ujarnya.