Senin 26 Apr 2021 17:20 WIB

Komentar Oknum Polsek Kalasan Soal KRI Nanggala Tuai Kecaman

Tindakan oknum itu mencoreng citra kepolisian, khususnya Polres Sleman dan Polda.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
 Aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba

REPUBLIKA.CO.ID,  SLEMAN -- Kepala Divisi Humas Yogya Police Watch, Baharuddin Kamba, mengecam keras tindakan oknum Polsek Kalasan berpangkat Aipda berinisial FI. FI sendiri memposting komentar negatif lewat media sosial Facebook terkait KRI Nanggala 402.

Baharuddin menilai, apa yang dilakukan FI sungguh tindakan yang tidak terpuji karena tidak hanya kesatuan TNI AL saja yang berduka, termasuk keluarga korban. Namun, seluruh rakyat Indonesia yang sedang berduka atas tragedi tersebut.

"JPW mengecam keras tindakan oknum polisi bernama FI berpangkat Aipda berasal dari kesatuan Polsek Kalasan yang memberikan komentar negatif di media sosial terkait awak kapal selam KRI Nanggala 402," kata Baharuddin, Senin (26/4).

Dia menilai, tindakan oknum polisi tersebut mencoreng citra kepolisian, khususnya Polres Sleman dan Polda DIY. Baharuddin berharap, tidak hanya sanksi pidana yang dijatuhkan ke FI, tapi sanksi kode etik kepolisian harus diberikan secara tegas.

Terkait ini, dia berpendapat, pemaksimalan hukuman pidana memang harus diberikan. Bahkan, lanjut Baharuddin, jika perlu diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat yang tujuannya tidak lain untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

JPW turut memberikan apresiasi atas tanggapan Bareskrim Mabes Polri dan Polda DIY yang dengan cepat melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku. Meski begitu, sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

"Hukum berat saja oknum polisi ini. Sungguh sangat memalukan dan tidak memiliki rasa empati sama sekali, tidak mencerminkan seorang polisi," ujar Baharuddin. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement