REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Dr Muhammad Abdul Sami, menyampaikan penjelasan tentang hukum menggunakan tisu saat sholat.
Dia mengatakan, menggunakan tisu saat sholat itu dibolehkan dalam keadaan darurat, tetapi dengan syarat.
Syarat tersebut ialah, penggunaan tisu tersebut tidak mengakibatkan banyak gerakan yang bisa menghilangkan kekhusyukan dalam sholat. Karena itu, yang paling utama adalah menggunakan tisu saat sholat jika kondisinya darurat atau sangat dibutuhkan.
Syekh Sami menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan jamaah soal apakah orang yang memiliki riwayat penyakit kronis pada hidung boleh menggunakan tisu saat sholat. Sebab, tisu dibutuhkan untuk membersihkan hidungnya.
Para ulama, kata Syekh Sami, telah bersepakat bahwa salah satu syarat agar sholat diterima adalah khusyuk. Allah SWT berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam sholatnya." (QS Al Mu'minun ayat 1-2)
Dalam hadits Bukhari, Rasulullah SAW menjelaskan ciri sholat yang diterima kepada seorang pemuda yang telah mengulang tiga kali sholatnya karena dianggap Nabi SAW belum sholat. Rasulullah SAW bersabda:
إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء، ثم استقبل القبلة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعًا، ثم ارفع حتى تعتدل قائمًا، ثم اسجد حتى تطمئن ساجدًا، ثم ارفع حتى تطمئن جالسًا، ثم اسجد حتى تطمئن ساجدًا، ثم افعل ذلك في صلاتك كلها"
"Jika kamu berdiri untuk sholat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Alquran. Kemudian ruku' sampai benar-benar merasa tenang, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga berdiri tegak (lurus), kemudian sujudlah sampai engkau merasa tenang dalam sujud itu. Lalu angkat (kepalamu) untuk duduk (di antara dua sujud) sampai merasa tenang dalam keadaan dudukmu. Lakukan semua itu di seluruh rakaat sholatmu."
Sumber: masrawy