Selasa 27 Apr 2021 00:09 WIB

Kantor Diminta Serius Terapkan Prokes untuk Cegah Klaster

Satgas harus memainkan peran utama dalam pencegahan Covid-19 di lingkungan kantor.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Klaster Kantor di Jakarta tercatat meningkat.
Foto: Infografis Republika.co.id
Klaster Kantor di Jakarta tercatat meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan perkantoran DKI Jakarta melonjak drastis dalam sepekan terakhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Satgas Covid-19 di tiap kantor untuk serius mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, Satgas Covid-19 kantor sudah ada dan telah membuat pakta integritas dengan Pemprov DKI soal prokes. Ia meminta Satgas Perkantoran harus memperketat pengawasan, terutama soal batas pegawai yang bekerja di kantor tak lebih dari 50 persen kapasitas.

Baca Juga

"Pegawai itu ditentukan di tempat-tempat tertentu masih 50 persen, ketika pegawai masuk harus ada pemeriksaan suhu tubuh, kemudian tempat bekerjanya harus jaga jarak satu sampai 2 meter. Itu tetap harus jalan," ujar Arifin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/4).

Arifin menambahkan, Satgas juga harus memberikan teguran ketika ada pelanggaran protokol kesehatan. Satgas harus memainkan peran utama dalam pencegahan Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan signifikan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada klaster perkantoran dalam sepekan terakhir. Hal ini disampaikan lewat akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, pada Sabtu (24/4).

Dalam unggahan itu ditampilkan data lonjakan klaster perkantoran. Periode 5 - 11 April 2021 terdapat 157 kasus konfirmasi positif dari 78 perkantoran. Pekan selanjutnya atau 12 - 18 April 2021, jumlah kasus baru Covid-19 naik jadi 425 dari 177 klaster perkantoran.

Dalam keterangan unggahan itu dijelaskan, lonjakan kasus positif Covid-19 sebagian besar terjadi di kantor yang pegawainya sudah menerima vaksin Covid-19.

Padahal, demikian bunyi teks unggahan itu, meski sudah divaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi Covid-19. Vaksinasi Covid-19 hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat Covid-19 dan tetap bisa menularkan jika seseorang terinfeksi Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin prokes meski sudah divaksin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement