Senin 26 Apr 2021 19:17 WIB

Agen Tiadakan Penjualan Tiket Saat Larangan Mudik

Saat ini tiket yang dijual hanya 50 persen dari keterisian bus.

Petugas agen bus menunggu calon penumpang (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Petugas agen bus menunggu calon penumpang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agen tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Lebak Bulus, Jakarta Selatan, meniadakan penjualan. Kebijakan ini dilakukan karena tidak ada layanan angkutan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Kalau aturannya itu sudah jelas dilarang, di sini tetap ikuti pemerintah," kata Ketua Koperasi Karyawan AKAP Terminal Lebak Bulus Sumardi di Jakarta Selatan, Senin (26/4).

Baca Juga

Meski demikian, pihaknya masih mengharapkan solusi dari pemerintah terkait vakumnya penjualan tiket selama masa larangan mudik. Solusi itu diperlukan mengingat sejak pandemi merebak dan dibarengi kebijakan pembatasan, tingkat penjualan merosot di atas 50 persen khususnya saat musim puncak angkutan.

Sementara, menjelang angkutan Lebaran tahun ini, yakni pada masa pengetatan, lanjut dia, jumlah penumpang juga sepi. Saat ini tiket yang dijual hanya 50 persen dari keterisian bus untuk memenuhi syarat jaga jarak saat pandemi Covid-19. 

"Dari pertama puasa sampai pertengahan juga belum ada lonjakan, pesanan juga tidak ada lonjakan," katanya.

Sementara itu, memasuki masa pengetatan mudik di terminal yang juga disebut Terminal Lintas Pasar Jumat itu suasana jual beli tiket bus masih beroperasi. Meski begitu, hanya ada beberapa calon penumpang yang membeli tiket ke sejumlah tujuan, khususnya di Pulau Jawa.

Kepala Satuan Pelayanan Terminal Lebak Bulus Hernanto Setiawan mengatakan, terminal itu akan ditutup pada 6-17 Mei 2021 menyusul larangan mudik untuk seluruh moda transportasi.

Sementara, bagi calon penumpang yang hendak pulang kampung karena alasan mendesak, misalnya ada kematian anggota keluarga, diperkenankan pulang dengan melengkapi surat dari lurah atau desa dan bisa dilayani di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Kalau yang isi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) hanya dilayani di Terminal Pulo Gebang. Di Lintas Lebak Bulus tutup, tidak melayani," katanya.

Ia mengharapkan pelaku usaha menerima konsekuensi keputusan tersebut karena untuk menekan penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan berpotensi naik, terutama ketika mudik.

"Itu sudah konsekuensi kebijakan pemerintah, sudah diumumkan kebijakan itu, konsekuensinya harus menerima untuk kebaikan mencegah Covid-19, jangan sampai melonjak," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement