REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Anang Hermasyah mendesak pemerintah untuk mengimplementasikan aturan royalti yang telah diterbitkan pada akhir Maret 2021 lalu. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/4), dia mengatakan peringatan hari intelektual sedunia setiap tanggal 26 April, merupakan momentum implementasi aturan tentang royalti.
"Peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yakni PP Nomor 56/2021 dan Permenkumham Nomor 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik," jelas mantan anggota DPR itu.
Menurut dia, komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021. "Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia," kata dia.
Menurut musikus asal Jember, Jawa Timur, ini, respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta. Namun, kata Anang, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.
"Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan," kata dia.
Komitmen pemerintah melalui menteri hukum dan HAM mendorong ekonomi kreatif dalam momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual agar memiliki daya saing di pentas global harus diwujudkan dengan kerja konkret aparat kementerian di lapangan.
"Kami menyambut positif komitmen Menteri dalam sambutan peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia terhadap ekonomi kreatif. Tetapi, komitmen itu harus dipahami dan ditindaklanjuti aparat dan birokrasi di bawah. Menteri juga harus memastikan aparat di bawah bekerja melaksanakan aturan yang dibuat," katanya.