Senin 26 Apr 2021 22:17 WIB

Legislator: KKB Papua Makin Berani Melawan Negara

Legislator dukung negara memberantas kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.
Foto: Istimewa
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mendukung negara untuk memberantas kelompok kriminal bersenjata dari tanah Papua. Menurutnya, aksi KKB di Papua sudah termasuk ke dalam definisi terorisme.

"Komisi I DPR RI mendukung upaya pemerintah yang dalam hal ini BIN, TNI dan Polri bekerja sama untuk memberantas mereka di tanah Papua," kata Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin (26/4)

Baca Juga

Menurutnya jika mengacu pada UU tindak pemberantasan terorisme, aksi keji KKB di Papua ini sudah termasuk ke dalam definisi terorisme. "Komisi I DPR RI mendorong agar KKB di Papua ini ditingkatkan statusnya ke dalam organisasi atau kelompok teroris, sehingga pemberantasan terhadap mereka ini bisa lebih maksimal," katanya.

Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya turut menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) di Papua, Brigjen (TNI) I Gusti Putu Danny Karya oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. "Gugurnya Kabinda Papua ini adalah kehilangan besar bagi BIN, TNI dan Kopassus karena pernah juga sebagai Asintel Kopassus," ucapnya.

Muhammad Iqbal melanjutkan, bukan kali ini saja korban yang meninggal dunia akibat KKB di Papua. Sehingga kasus ini tidak bisa dianggap remeh, bisa dikategorikan melanggar HAM berat.

"Seorang jenderal bintang satu saja bisa dibunuh oleh mereka, apalagi warga biasa. Pembunuhan yang dilakukan KKB ini menunjukkan bahwa kelompok ini sudah makin berani melawan negara," ujarnya.

Oleh karena itu kata Iqbal negara harus lebih tegas dalam menumpas KKB, untuk menjaga kondusifitas keamanan ketertiban masyarakat dan juga martabat bangsa.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement