Senin 26 Apr 2021 23:07 WIB

ICW Desak KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

ICW meminta KPK segera kirim surat pemeriksaan untuk Azis Syamsuddin.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar dalam pekan ini Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat pemeriksaan sebagai Saksi kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Tindakan ini penting untuk mengklarifikasi poin-poin yang tertuang dalam siaran pers KPK. 

"Jika dirangkum, peran Azis sebenarnya sangat signifikan dalam perkara tersebut. Mulai dari memfasilitasi pertemuan antara Penyidik Robin dengan Walikota Tanjung Balai, bahkan meminta khusus kepada Robin agar membantu penanganan perkara kepala daerah tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika.co.id, Senin (26/4). 

Baca Juga

Pemeriksaan Azis sebagai saksi, lanjut Kurnia, juga bertujuan untuk mengklirkan bagaimana Wakil Ketua DPR RI itu dapat mengetahui seluk beluk penanganan perkara di KPK. Menurut ICW, jika apa yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat pengumuman tersangka itu terbukti, maka hanya ada satu pilihan bagi KPK, yakni menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan Azis sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 UU Tipikor. 

Dalam Pasal 15 UU Tipikor disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Berkaitan dengan hal tersebut, ICW juga turut mengingatkan kepada struktural KPK agar tidak mengulangi tindakan keliru tatkala mengusut perkara korupsi suap benih lobster. Kala itu, Deputi Penindakan sempat mencegah agar Antam Novambar tidak dipanggil oleh KPK, padahal, panggilan sudah dilayangkan terhadap yang bersangkutan. 

KPK sendiri berjanji  secepatnya untuk memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keterangan dari politikus partai Golkar tersebut, diperlukan untuk mengungkap keterlibatannya dalam skandal suap, dan gratifikasi di Tanjungbalai, Asahan, Sumatra Utara (Sumut). 

"Untuk kepentingan penyidikan, secepatnya untuk diperiksa," ucap Firli. 

Dalam skandal suap, dan gratifikasi Tanjungbalai, KPK menetapkan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Penyidik dari unsur kepolisian itu dituding menerima uang senilai Rp 1,3 miliar, dari janji Rp 1,5 miliar.

Uang itu, pemberian dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang diberikan lewat transfer sebanyak 59 kali. Pemberian uang tersebut, terkait dengan upaya Syahrial, agar Stepanus menghentikan penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah kota Tanjungbalai.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement