Selasa 27 Apr 2021 05:57 WIB

Infografis KPK Pascapengesahan Revisi UU KPK

KPK mencatat sejumlah pelanggaran baik etik maupun hukum.

Foto: republika/mgrol100
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang KPK pada 17 September 2019. Sejak itu, KPK mencatat sejumlah pelanggaran baik etik maupun hukum yang dilakukan oleh internalnya serta sejumlah kontroversi. Kontroversi itu memuncak bulan April ini.

8 Januari 2020 KPK melakukan menangkap komisioner KPU Wahyu Setiawan, tetapi Harun Masiku yang diduga sebagai pemberi suap dikabarkan telah pergi ke luar negeri sejak sebelum OTT digelar atau pada 6 Januari. Hingga kini, Harun belum tertangkap.

24 September 2020 Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri atas penggunaan helikopter.

1 April 2021 KPK untuk pertama kali menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan atau biasa dikenal dengan SP3, yakni pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri.

8 April 2021 Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan pegawai KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 kilogram yang kemudian digadaikan seharga Rp 900 juta.

9 April 2021 Penggeledahan KPK di kantor PT Jhonlin Baratama di Batulicin, Kalimantan Selatan, mengalami kegagalan karena kantor kosong ketika tim penyidik tiba. Informasi penggeledahan telah bocor.

23 April 2021 KPK menetapkan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dengan total Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). 

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement