Selasa 27 Apr 2021 13:17 WIB

 Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan THR

Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar THR. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Dinakertrans Jabar buka enam posko pengaduan THR.
Foto: Kemnaker
Dinakertrans Jabar buka enam posko pengaduan THR.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mempersilakan karyawan untuk melaporkan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) ke posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4 yang sudah dibuka. Perusahaan wajib membayarkan THR pada H-7 hari raya Idul Fitri 1442 hijriah.

"Saya harapkan tahun ini bisa terbayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja minimal h-7. Dinas tenaga kerja sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaefudin di Taman Sejarah, Selasa (27/4).

Dia menuturkan, apabila perselisihan terkait THR sudah diselesaikan antara perusahaan dengan pekerja maka harus dilaporkan kepada dinas. Pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan aturan yang ada.

Arief mengatakan, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar THR di masa pandemi Covid-19. Pihaknya juga belum menerima permohonan pengajuan THR dengan cara dicicil kepada para pekerja.

Meski perusahaan mengajukan permohonan mencicil THR, tapi tetap harus dibayarkan seluruhnya hingga batas waktu h-7. Apabila terjadi pelanggaran maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawasan tenaga kerja di tingkat provinsi Jawa Barat.

Dia mengatakan, bagi karyawan kontrak maupun outsourcing maka perusahaan tetap harus membayar THR mengacu kepada aturan dan ketentuan yang ada. "Itu wajib dibayarkan sesuai regulasi yang sudah ada," katanya.

Baca juga : Santri Boleh Mudik: Beda Sikap Antara Khofifah dan Ganjar

Arief mengatakan, jumlah tenaga kerja di Kota Bandung yang terdata oleh dinas mencapai 1.167.890 orang. Disamping itu, perselisihan  perusahaan dengan karyawan menyangkut pesangon, PHK dan lainnya pada tahun 2020 masih berlangsung hingga saat ini.

"Kebetulan tahun lalu banyak 147 kasus dan sekarang masih berdatangan lagi, juga satu hari menyelesaikan tiga perselisihan. Rata rata kaitan dengan pesangon, PHK dan lainnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement