Selasa 27 Apr 2021 14:07 WIB

Bareskrim Serahkan Berkas Unlawful Killing ke Kejaksaan

Para tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus unlawful killing tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan. Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Senin (26/4) kemarin dan mengajukan dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y.

"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, penyerahan berkas perkara kasus KM 50 yakni kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Lanjut Ramadhan, untuk pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka yang diduga menembak mati empat Laskar FPI itu diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan untuk satu tersangka EPZ, yang juga anggota Polda Metro Jaya penyidikannya diberhentikan, karena telah meninggal dunia. 

"EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," tegas Ramadhan.

Selanjutnya, sambung Ramadhan, pihak kepolisian masih menunggu kabar dari kejaksaan terkait perbaikan dan juga kelengkapan berkas perkara tersebut. Tentunya, kata Ramadhan, untuk saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari terlebih berkas perkara yang diserahkan oleh pihaknya. Sehingga, Ramadhan menyampaikan, sampai saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap.

"Baru kmarin diserahkan berkasnya dalam waku 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung. Apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya," terang Ramadhan. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement