Selasa 27 Apr 2021 16:25 WIB

Polisi Beri Sanksi Tegas terhadap Travel Gelap Bawa Pemudik

Polres Cianjur menahan enam unit kendaraan travel dan taksi gelap lewat jalur tikus.

Petugas gabungan menghentikan pengendara sepeda motor yang diduga akan mudik di titik pemeriksaan perbatasan Cianjur - Bogor, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan menghentikan pengendara sepeda motor yang diduga akan mudik di titik pemeriksaan perbatasan Cianjur - Bogor, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, memberikan tindakan tegas terhadap travel gelap yang tetap melintas membawa pemudik dari luar kota ke Cianjur akan disanksi tilang hingga penahanan kendaraan.

"Kami akan berikan sanksi tilang hingga kendaraanya di tahan kalau tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dan membawa penumpang tanpa surat keterangan bebas Covid-19 antigen," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai.

Beberapa waktu lalu, pihaknya telah menahan enam unit kendaraan travel dan taksi gelap yang tetap melintas melalui jalur tikus untuk sampai ke tujuan penumpang di selatan Cianjur, tanpa dilengkapi surat izin resmi dengan jumlah penumpang melanggar prokes.

"Satuan lalulintas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penahanan karena tidak memiliki izin resmi, ditambah membawa penumpang melebihi ketentuan prokes lebih dari 50 persen kapasitas atau enam orang dalam satu minibus," katanya.

Seiring tingginya mobilitas taksi dan travel gelap sejak beberapa hari terakhir, membuat pihaknya mengencarkan patroli dan razia di sejumlah titik di jalur utama Cianjur, hingga jalur tikus dan jalur alternatif yang banyak dilalui taksi gelap.

"Kami akan terus tingkatkan razia dan patroli untuk mempersempit ruang gerak taksi dan travel gelap untuk lolos karena sejak tanggal 22 April pemerintah sudah melarang mudik karena penanganan Corona belum tuntas," katanya.

Sementara larangan mudik terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat, membuat pengemudi travel gelap kebanjiran pesanan dari warga Cianjur yang bekerja di luar kota seperti di Jabodetabek, untuk dijemput lebih awal.

Pengemudi travel gelap warga Kecamatan Cianjur, sebut saja Abdul (35) mengaku mendapat pesanan cukup tinggi sejak dua hari terakhir, dimana kesempatan tersebut dimanfaatkan dengan menaikan harga dari Rp 100 ribu menjadi Rp 350 ribu.

"Untuk jemputan Jakarta, Tanggerang dan Bekasi, sampai depan rumah di Cianjur, tarifnya Rp 350 ribu perorang. Harga normal Rp 100 ribu, namun penyekatan membuat pengemudi putar otak, agar tidak terjaring razia," katanya.

Ia menambahkan, sejak keluarnya larangan mudik terbaru, membuat jasa travel gelap semakin dicari, bahkan menjamur karena banyak warga Cianjur yang menggunakan jasa mereka untuk dapat sampai ke kampung halaman dengan jaminan bebas dari razia.

"Pintar-pintar sopir, kalau sudah biasa masuk jalur tikus atau memantau jadwal lengah petugas di perbatasan. Tapi sebagian besar pengemudi sudah lebih faham apa yang harus dilakukan ketika penjagaan ketat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement