Selasa 27 Apr 2021 16:36 WIB

Satgas Ingatkan Kehadiran di Kantor Maksimal 50 Persen

Kasus COVID-19 di klaster kantor melonjak naik 170 persen.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/9/2020). Penyemprotan yang rutin dilakukan di seluruh ruangan serta lingkungan gedung tersebut sebagai antisipasi guna menekan penyebaran COVID-19 di perkantoran menyusul temuan sedikitnya di 27 kantor kementerian/lembaga dan sejumlah perusahaan swasta di Jakarta yang menjadi klaster baru.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/9/2020). Penyemprotan yang rutin dilakukan di seluruh ruangan serta lingkungan gedung tersebut sebagai antisipasi guna menekan penyebaran COVID-19 di perkantoran menyusul temuan sedikitnya di 27 kantor kementerian/lembaga dan sejumlah perusahaan swasta di Jakarta yang menjadi klaster baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha di ibu kota kembali diingatkan untuk mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 yang secara khusus mengatur pelaksanaan PPKM mikro di 25 provinsi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jumlah pegawai yang hadir secara fisik di perkantoran maksimal 50 persen. Sementara separuh sisanya, bekerja dengan skema work from home (WHF).

Peringatan yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 ini merespons kembali melonjaknya temuan klaster penularan virus corona di perkantoran Jakarta dalam beberapa pekan terakhir. Pihak Pemprov DKI Jakarta pun menengarai hal ini disebabkan kurangnya tenaga untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di setiap perkantoran.

Baca Juga

"Pada daerah yang melakukan PPKM, tetap mengacu pada instruksi mendagri 9 tahun 2021, yakni maksimal 50 persen yang hadir secara fisik di kantor dengan terapkan prokes ketat. Mohon pemda setempat segera mentranslasikan instruksi ini ke dalam peraturan daerah sebagai kebijakan yang jelas," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (27/4).

Satgas mengutip laporan Pemprov DKI Jakarta, bahwa memang terjadi peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan belakangan. Tercatat, pada 5-11 April 2021, terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran. Sementara pada 12-18 April 2021 jumlah pegawai yang positif Covid-19 naik menjadi 425 kasus di 177 perkantoran.

"Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor," ujar Wiku.

Wiku juga meminta pihak pengelola perkantoran atau pengusaha melakukan disinfeksi di dalam gedung. Pengelola kantor juga diimbau memfasilitasi testing serta tracing terhadap karyawan lain yang melakukan kontak erat dengan kasus positif.

"Agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster dengan optimalisasi satgas covid yang sudah ada di perkantoran. Jika belum ada satgas di area perkantoran tersebut, maka segera dibentuk. Jika sudah ada maka lakukan evaluasi terkait kinerjanya," kata Wiku.

Kejadian melonjaknya klaster perkantoran di Jakarta, menurut Wiku, perlu menjadi pembelajaran bagi pemerintah provinsi lain yang tidak menerapkan PPKM mikro. Pemda, ujar Wiku, perlu menyusun aturan yang jelas agar kegiatan ekonomi tidak bertentangan dengan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement